Rabu, 16 Januari 2019

BAITI JANNATI | RUMAHKU SURGAKU

Sebagai ungkapan sambil lalu, tentu saja banyak hal mengundangnya. Kalimat ringkih itu boleh jadi lahir dari kegagalan menata rumah tangga dan karir. Mungkin dari pengalaman pahit dan realita yang dialami oleh mereka yang sangat alim dan sukses dalam suatu bidang, tetapi mendapat cobaan internal, keluarga yang ‘telmi‘ atau ‘tilulit‘. Untuk hal terakhir ini ada ungkapan, "Orang yang paling zuhud terhadap ulama adalah keluarga dan tetangganya."

Tetapi bagi sebahagian yang lain justeru "rumah adalah mata air gagasan yang tak pernah kering". Hanya sedikit keluarga yang dapat memposisikan seorang anggota keluarga mereka sebagai imam, ulama, profesional, tokoh atau pemimpin masyarakat di suatu saat dan kapan mereka memperlakukannya sebagai ayah, ibu, anak atau saudara.
Itulah sebabnya kita mendengar ungkapan para isteri Kanjeng Nabi SAW memanggilnya dengan sebutan Rasulullah. Sesekali saja ungkapan terkait dengan peran kekeluargaan. "Sungguh aku hafal benar kebiasaanmu hai Aisyah. Bila engkau sedang gembira, engkau sebut, ‘Demi Tuhan Muhammad ; dan bila engkau sedang marah engkau sebut, "Demi Tuhan Ibrahim,"’ begitu kata Rasulullah.
Mereka yang kurang beruntung, boleh melantunkan senandung duka bersama Abu’l ala’ Alma-’arri, penyair skeptis satiris itu:
       Orang-orang mulia
       perantau di negeri mereka
       diasingkan dan dijauhi kerabat keluarga

A. Ainal Khalal? Dimana Celah Salahnya?
Dimana celah salahnya? Ketika seseorang tak lagi merasakan nyaman melakoni perannya, di situ soal bermula. Alangkah malang perempuan yang kaumnya telah melimpahkan kontribusi besar bagi peradaban, dengan melahirkan dan membesarkan ikon-ikon maksiat di berbagai bidang kehidupan, lalu menggerutu tak pernah kebagian peran. Hari-hari ini (sebagian) mereka menggerutu dizalimi oleh sistem langit, tanpa mampu membuktikan, betulkah kezaliman lahir dari tradisi ataukah dari sistem pesan-pesan yang diturunkanNya, atau mungkin saja lahir dari kecenderungan negatif yang diperturutkan?
Mereka gagal menyeret Aminah ibunda Rasulullah, Fathimah ibunda Hasan dan Husain, ibu-ibu Imam Malik, Imam Syafiie, Sayyid Quthb, Al-Banna dan ibu Socrates untuk bersama-sama memberi kesaksian bahwa agama menjadi biang keladi kezaliman. Akhirnya mereka menuduh tafsir-tafsir itu telah bias. Ini tuduhan khas dari kalangan yang belum berani menuduh Al-Qur’an sebagai produk budaya. Yang paling berani akan langsung menuduh Al-Qur’an dan Assunnah, tanpa keberanian mendeklarasikan diri keluar dari Islam. Kesempatan telah diberikan dan perempuan-perempuan pengukir sejarah telah mengambil peran mereka dengan baik, tanpa mendengki atau didengki laki-laki. 
Khaulah memang kecewa oleh kelakuan suaminya. Hindun juga sempit hati karena belanja yang diberikan suaminya kurang selalu, padahal kekayaannya melimpah. Tetapi mereka tidak mempolarisasikan kekecewaan menjadi kutub perseteruan terhadap laki-laki, bahkan sampai tingkat rekayasa besar untuk menjadikan laki-laki (harus) bisa hamil.
Sejarah tak mungkin lupa, bagaimana mula pertama kanjeng Nabi Muhammad SAW menyampaikan pesan-pesan Islam, pendukung pertama datang dari kalangan perempuan dan budak-budak. Selain Khadijah, Fathimah, Aisyah dan Asma, yang menemukan pembenaran samawi atas keagungan peri lakunya yang fitri, para budak, kaum miskin dan kelompok tak berbangsa, menemukan nilai-nilai kemerdekaan dan kehormatan disana. Al-Qur’an telah mengabadikan perlakuan terbaik Islam kepada perempuan ketika complainnya didengar dan hukum berpihak kepadanya. Hanya lelaki dungu yang mau melecehkan mereka dan hanya perempuan (dan laki-laki) pandir yang percaya bahwa risalah langit ini berpihak kepada laki-laki saja.
Dengarlah suara Khaulah, "Ya Rasul Allah, ia telah makan hartaku, habiskan kemudaanku dan kutaburkan untuknya (anak-anak) dari perutku, tetapi ketika menua usiaku dan berpencaran anak-anakku, tiba-tiba ia menziharku." Dan turunlah ayat membelanya pada surat Al-Mujadilah. (Qs.58)
Betapa keras komentar Rasul tentang perilaku kekerasan dalam keluarga, "Lelaki macam apa yang tak tahu malu, memukul isterinya di pagi hari lalu menggaulinya di petang hari."

B. Kembali ke Jatidiri
Sesudah jaminan yang tak menyisakan dusta ini apa lagi yang diragukan? "Sebaik-baik zaman, ialah zamanku, kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya." (HR. Bukhari, Muslim). Ya, zaman baik bagi pemikiran yang waras, bagi pertumbuhan generasi, bagi kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat.
Anak-anak berbakti kepada ibu-bapaknya. Yang tua menyayangi yang muda dan yang muda menghormati yang tua. Ini hal yang tak menyenangkan bagi penganut wacana konflik dalam novel, nuansa darah dalam politik, nuansa hedonik dalam selera, atau nuasa erotik dalam seni.
Ketika pasangan-pasangan di usia produktif, hal utama yang mengemuka adalah tuntutan yang besar pada masing-masing pribadi terhadap pasangannya, ajaran kearifan yang dibimbing Rasulullah bagi ummatnya, adalah bagaimana selalu pada posisi memberi.

 C. Tantangan Masa Depan
Ada kecenderungan di akhir zaman, di antara agen-agen pemikiran seberang. Selalu membandingkan kegagalan aplikasi sistem Islam sebagai kelemahan sistem dan mengabaikan kelemahan faktor manusia pelaksana. Inilah sikap fenomenologis yang kerap tak malu-malu menjadikan nilai-nilai abadi sebagai tertuduh. Kedepan ada pertanyaan besar yang menantang untuk dijawab. Mampukah tradisi, karakter dan moralitas umat yang dibangun di atas manhaj yang kokoh ini menjawab tantangan masa depan? Ketika bangsa ini meratifikasi komitmen HAM dengan catatan ia harus berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan, mereka tetap saja menjadikannya sebagai harga mati, untuk apapun tujuannya.
Sebuah iklan layanan mengajukan sejumlah pernyataan atau perlawanan. "Siapa ingin diperkosa, silakan berpakaian seperti ini." Para penari erotis dapat terus bekerja dengan penuh gairah dengan naungan payung HAM. Ketika orang di seberang sana merindukan kedamaian keluarga Islami, disini orang sedang gandrung-gandrungnya meniru segala yang berbau sana. Kelambanan berfikir telah mendorong mereka untuk sekadar mengagumi kulit-kulit keindahan. Target-target pencapaian prestasi selalu berbau uang.
Maryarakat modem perlu becermin pada sikap Asiah binti Muzahim, isteri Fir’aun. Ia telah menjadikan seluruh tuntutannya bersifat ukhrawi, di tengah segala kemilau dunia yang melingkupinya. Ia menyindir pemuja dunia yang yakin mampu membangun rumah tangga bahagia hanya melalui benda. "Dan Allah telah memberikan perumpamaan bagi orang-orang yang beriman (pada) peempuan Fira’un, ketika ia berkata, ‘ya Allah, bangunkanlah untukku sebuah rumah di surga. Selamatkan daku dari Fir’aun dan amalnya dan selamatkan daku dari kaum yang zalim."’ (QS. At-Tahrim: 11).
Namun selalu saja fatamorgana kehidupan datang menipu. Kelezatan yang menyimpan ancaman, banyak tak disadari. Seperti kata Rasul, "Perumpaan aku dan kamu, seperti seseorang yang menyalakan api. Mulailah serangga dan kupu-kupu berjatuhan kesana, sedang orang itu menghalau mereka dari api sementara aku memegangi pinggang-pinggang kamu, tetapi kamu berlepasan dari tanganku”. Wallahu’alam

D. Calon Isteri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu

Tanya :
Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan Islam? (Ujang, Bogor). 
Jawab :
Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku.
Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu antara lain sabda Nabi SAW :

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا، وَأَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.”
(HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507).
Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja’liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar’i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara’. Sebab Nabi SAW bersabda :

كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat.” (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512).
 (Lihat pembahasan syarat ja’liy dan syarat syar’iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).
Selain dalil umum di atas, terdapat pula dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW :

إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah].” (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664).
Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, misal harus mempunyai uang Rp 10 juta, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami.
Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, maka syarat itu dianggap batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara’. Sebab syara’ telah melarang memberikan beban kepada seseorang yang melampaui batas kemampuannya. Allah SWT berfirman :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah [2]:286).
Di samping itu, persyaratan yang di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara’ yang menganjurkan agar nikah itu dipermudah atau diperingan. Contohnya : (1) Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai harta apa-apa untuk mahar pernikahannya, Nabi SAW bersabda :

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi.” (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad 21783).
(2) Mengenai mahar yang menjadi hak perempuan dan kewajiban laki-laki, Nabi SAW bersabda :

خُيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik mahar, adalah mahar yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no 2692; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/152)..
Kesimpulannya, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’. Wallahu a’lam

E. Menjadi Sahabat yang Menyenangkan

Baiti Janati. Secara fitrah, menikah akan memberikan ketenangan (ithmi’nân/thuma’nînah) bagi setiap manusia, asalkan pernikahannya dilakukan sesuai dengan aturan Allah Swt., Zat Yang mencurahkan cinta dan kasih-sayang kepada manusia.
Hampir setiap Mukmin mempunyai harapan yang sama tentang keluarganya, yaitu ingin bahagia; sakînah mawaddah warahmah. Namun, sebagian orang menganggap bahwa menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah serta langgeng adalah hal yang tidak gampang. Fakta-fakta buruk kehidupan rumahtangga yang terjadi di masyarakat seolah makin mengokohkan asumsi sulitnya menjalani kehidupan rumahtangga. Bahkan, tidak jarang, sebagian orang menjadi enggan menikah atau menunda-nunda pernikahannya.
F. Menikahlah, Karena Itu Ibadah
Sesungguhnya menikah itu bukanlah sesuatu yang menakutkan, hanya memerlukan perhitungan cermat dan persiapan matang saja, agar tidak menimbulkan penyesalan. Sebagai risalah yang syâmil (menyeluruh) dan kâmil (sempurna), Islam telah memberikan tuntunan tentang tujuan pernikahan yang harus dipahami oleh kaum Muslim. Tujuannya adalah agar pernikahan itu berkah dan bernilai ibadah serta benar-benar memberikan ketenangan bagi suami-istri. Dengan itu akan terwujud keluarga yang bahagia dan langgeng. Hal ini bisa diraih jika pernikahan itu dibangun atas dasar pemahaman Islam yang benar.
Menikah hendaknya diniatkan untuk mengikuti sunnah Rasullullah saw., melanjutkan keturunan, dan menjaga kehormatan. Menikah juga hendaknya ditujukan sebagai sarana dakwah, meneguhkan iman, dan menjaga kehormatan. Pernikahan merupakan sarana dakwah suami terhadap istri atau sebaliknya, juga dakwah terhadap keluarga keduanya, karena pernikahan berarti pula mempertautkan hubungan dua keluarga. Dengan begitu, jaringan persaudaraan dan kekerabatan pun semakin luas. Ini berarti, sarana dakwah juga bertambah. Pada skala yang lebih luas, pernikahan islami yang sukses tentu akan menjadi pilar penopang dan pengokoh perjuangan dakwah Islam, sekaligus tempat bersemainya kader-kader perjuangan dakwah masa depan.
Inilah tujuan pernikahan yang seharusnya menjadi pijakan setiap Muslim saat akan menikah. Karena itu, siapa pun yang akan menikah hendaknya betul-betul mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk meraih tujuan pernikahan seperti yang telah digariskan Islam.
Setidaknya, setiap Muslim, laki-laki dan perempuan, harus memahami konsep-konsep pernikahan islami seperti: aturan Islam tentang posisi dan peran suami dan istri dalam keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta kewajiban orangtua dan hak-hak anak; hukum seputar kehamilan, nasab, penyusuan, pengasuhan anak, serta pendidikan anak dalam Islam; ketentuan Islam tentang peran Muslimah sebagai istri, ibu, dan manajer rumahtangga, juga perannya sebagai bagian dari umat Islam secara keseluruhan, serta bagaimana jika kewajiban-kewajiban itu berbenturan pada saat yang sama; hukum seputar nafkah, waris, talak (cerai), rujuk, gugat cerai, hubungan dengan orangtua dan mertua, dan sebagainya. Semua itu membutuhkan penguasaan hukum-hukum Islam secara menyeluruh oleh pasangan yang akan menikah. Artinya, menikah itu harus didasarkan pada ilmu.

G. Jadilah Sahabat yang Menyenangkan
Pernikahan pada dasarnya merupakan akad antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumahtangga sebagai suami-istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sesungguhnya kehidupan rumahtangga dalam Islam adalah kehidupan persahabatan. Suami adalah sahabat karib bagi istrinya, begitu pula sebaliknya. Keduanya benar-benar seperti dua sahabat karib yang siap berbagi suka dan duka bersama dalam menjalani kehidupan pernikahan mereka demi meraih tujuan yang diridhai Allah Swt. Istri bukanlah sekadar patner kerja bagi suami, apalagi bawahan atau pegawai yang bekerja pada suami. Istri adalah sahabat, belahan jiwa, dan tempat curahan hati suaminya.

Islam telah menjadikan istri sebagai tempat yang penuh ketenteraman bagi suaminya. Allah Swt. berfirman:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya. (QS ar-Rum [30]: 21).
Maka dari itu, sudah selayaknya suami akan merasa tenteram dan damai jika ada di sisi istrinya, demikian pula sebaliknya. Suami akan selalu cenderung dan ingin berdekatan dengan istrinya. Di sisi istrinya, suami akan selalu mendapat semangat baru untuk terus menapaki jalan dakwah, demikian pula sebaliknya. Keduanya akan saling tertarik dan cenderung kepada pasangannya, bukan saling menjauh.
Keduanya akan saling menasihati, bukan mencela; saling menguatkan, bukan melemahkan; saling membantu, bukan bersaing. Keduanya pun selalu siap berproses bersama meningkatkan kualitas ketakwaannya demi meraih kemulian di sisi-Nya. Mereka berdua berharap, Allah Swt. berkenan mengumpulkan keduanya di surga kelak. Ini berarti, tabiat asli kehidupan rumahtangga dalam Islam adalah ithmi’nân/tuma’ninah (ketenangan dan ketentraman). Walhasil, kehidupan pernikahan yang ideal adalah terjalinnya kehidupan persahabatan antara suami dan istri yang mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi keduanya.
Untuk menjamin teraihnya ketengan dan ketenteraman tersebut, Islam telah menetapkan serangkaian aturan tentang hak dan kewajiban suami-istri. Jika seluruh hak dan kewajiban itu dijalankan secara benar, terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah adalah suatu keniscayaan.

H. Bersabar atas Kekurangan Pasangan
Kerap terjadi, kenyataan hidup tidak seindah harapan. Begitu pula dengan kehidupan rumahtangga, tidak selamanya berlangsung tenang. Adakalanya kehidupan suami-istri itu dihadapkan pada berbagai problem baik kecil ataupun besar, yang bisa mengusik ketenangan keluarga. Penyebabnya sangat beragam; bisa karena kurangnya komunikasi antara suami-istri, suami kurang makruf terhadap istri, atau suami kurang perhatian kepada istri dan anak-anak; istri yang kurang pandai dan kurang kreatif menjalankan fungsinya sebagai istri, ibu, dan manajer rumahtangga; karena adanya kesalahpahaman dengan mertua; atau suami yang ‘kurang serius’ atau ‘kurang ulet’ mencari nafkah. Penyebab lainnya adalah karena tingkat pemahaman agama yang tidak seimbang antara suami-istri; tidak jarang pula karena dipicu oleh suami atau istri yang selingkuh, dan lain-lain.
Sesungguhnya Islam tidak menafikan adanya kemungkinan terusiknya ketenteraman dalam kehidupan rumahtangga. Sebab, secara alami, setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti dihadapkan pada berbagai persoalan. Hanya saja, seorang Muslim yang kokoh imannya akan senantiasa yakin bahwa Islam pasti mampu memecahkan semua problem kehidupannya. Oleh karena itu, dia akan senantiasa siap menghadapi problem tersebut, dengan menyempurnakan ikhtiar untuk mencari solusinya dari Islam, seiring dengan doa-doanya kepada Allah Swt. Sembari berharap, Allah memudahkan penyelesaian segala urusannya.
Keluarga yang sakinah mawaddah warahmah bukan berarti tidak pernah menghadapi masalah. Yang dimaksud adalah keluarga yang dibangun atas landasan Islam, dengan suami-istri sama-sama menyadari bahwa mereka menikah adalah untuk ibadah dan untuk menjadi pilar yang mengokohkan perjuangan Islam. Mereka siap menghadapi masalah apapun yang menimpa rumahtangga mereka. Sebab, mereka tahu jalan keluar apa yang harus ditempuh dengan bimbingan Islam.
Islam telah mengajarkan bahwa manusia bukanlah malaikat yang selalu taat kepada Allah, tidak pula ma‘shûm (terpelihara dari berbuat maksiat) seperti halnya para nabi dan para rasul. Manusia adalah hamba Allah yang memiliki peluang untuk melakukan kesalahan dan menjadi tempat berkumpulnya banyak kekurangan. Pasangan kita (suami atau istri) pun demikian, memiliki banyak kekurangan. Karena itu, kadangkala apa yang dilakukan dan ditampakkan oleh pasangan kita tidak seperti gambaran ideal yang kita harapkan. Dalam kondisi demikian, maka sikap yang harus diambil adalah bersabar!
Sabar adalah salah satu penampakan akhlak yang mulia, yaitu wujud ketaatan hamba terhadap perintah dan larangan Allah Swt. Sabar adalah bagian hukum syariat yang diperintahkan oleh Islam. (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 153; QS az-Zumar [39]: 10).
Makna kesabaran yang dimaksudkan adalah kesabaran seorang Mukmin dalam rangka ketaatan kepada Allah; dalam menjalankan seluruh perintah-Nya; dalam upaya menjauhi seluruh larangan-Nya; serta dalam menghadapi ujian dan cobaan, termasuk pula saat kita dihadapkan pada ‘kekurangan’ pasangan (suami atau istri) kita.
Namun demikian, kesabaran dalam menghadapi ‘kekurangan’ pasangan kita harus dicermati dulu faktanya. Pertama: Jika kekurangan itu berkaitan dengan kemaksiatan yang mengindikasikan adanya pelalaian terhadap kewajiban atau justru melanggar larangan Allah Swt. Dalam hal ini, wujud kesabaran kita adalah dengan menasihatinya secara makruf serta mengingatkannya untuk tidak melalaikan kewajibannya dan agar segera meninggalkan larangan-Nya. Contoh pada suami: suami tidak berlaku makruf kepada istrinya, tidak menghargai istrinya, bukannya memuji tetapi justru suka mencela, tidak menafkahi istri dan anak-anaknya, enggan melaksanakan shalat fardhu, enggan menuntut ilmu, atau malas-malasan dalam berdakwah. Contoh pada istri: istri tidak taat pada suami, melalaikan pengasuhan anaknya, melalaikan tugasnya sebagai manajer rumahtangga (rabb al-bayt), sibuk berkarier, atau mengabaikan upaya menuntut ilmu dan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sabar dalam hal ini tidak cukup dengan berdiam diri saja atau nrimo dengan apa yang dilakukan oleh pasangan kita, tetapi harus ada upaya maksimal menasihatinya dan mendakwahinya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, kita senantiasa mendoakan pasangan kita kepada Allah Swt.
Kedua: Jika kekurangan itu berkaitan dengan hal-hal yang mubah maka hendaknya dikomunikasikan secara makruf di antara suami-istri. Contoh: suami tidak terlalu romantis bahkan cenderung cuwek; miskin akan pujian terhadap istri, padahal sang istri mengharapkan itu; istri kurang pandai menata rumah, walaupun sudah berusaha maksimal tetapi tetap saja kurang estetikanya, sementara sang suami adalah orang yang apik dan rapi; istri kurang bisa memasak walaupun dia sudah berupaya maksimal menghasilkan yang terbaik; suami “cara bicaranya” kurang lembut dan cenderung bernada instruksi sehingga kerap menyinggung perasaan istri; istri tidak bisa berdandan untuk suami, model rambutnya kurang bagus, hasil cucian dan setrikaannya kurang rapi; dan sebagainya. Dalam hal ini kita dituntut bersabar untuk mengkomunikasikannya, memberikan masukan, serta mencari jalan keluar bersama pasangan kita. Jika upaya sudah maksimal tetapi belum juga ada perubahan, maka terimalah itu dengan lapang dada seraya terus mendoakannya kepada Allah Swt. (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 19). Rasulullah saw. bersabda:
Janganlah seorang suami membenci istrinya. Jika dia tidak menyukai satu perangainya maka dia akan menyenangi perangainya yang lain. (HR Muslim).
Inilah tuntunan Islam yang harus dipahami oleh setiap Mukmin yang ingin rumahtangganya diliputi dengan kebahagiaan, cinta kasih, ketenteraman, dan langgeng. Wallâhu a‘lam bi ash-shawab. (Nurul Husna, Aktivis Hizbut Tahrir, Ibu Rumah Tangga)

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI. CV Diponegoro. Bandung. 2000
Amiruddin, Aam. Tafsir Al-Qur’an Kontemporer. PercikPress. Bandung.2004
Anatomy of A Weblog, Camworld Journal, 26 Januari 1999
Benson, Nigel dan Simon Grove. Psikologi For Beginners. Penerbit Mizan. Bandung. 2001
Blood, Rebecca. Weblogs: A History and Perspective, Rebecca’s Pocket. 07 September 2000.
Hall, Calvin dan Gardner Lindzey. Teori-Teori Sifat dan Behavioristik. Penerbit Kanisius. Jakarta. 2001


0 komentar:

Posting Komentar