A. Menerangkan
Tentang Permulaan Nisabnya Binatang Unta
Awal nishab unta adalah 5 ekor, zakatnya seekor
kambing dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent) yang berumur satu
tahun dan masuk tahun ke dua, atau kambing yang berumur dua tahun dan masuk
tahun ke tiga.
a. 10
ekor unta, zakatnya dua ekor kambing
b. 15
ekor unta, zakatnya 3 kambing
c. 20
ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing
d. 25
ekor unta, zakatnya 1 bintu makhadh
e. 36
ekor unta, zakatnya 1 bintu labun
f.
46 ekor unta, zakatnya 1 hiqqah
g. 61
ekor unta, zakatnya 1 jadza’ah
h. 76
ekor unta, zakatnya 2 bintu labun
i.
91 ekor unta, zakatnya 2 hiqqah
j.
121 ekor unta, zakatnya 3 bintu labun
k.
Dan seterusnya.
Ini sangat gamblang, tidak perlu lagi akan
penjelasan.
a)
Bintu makhadh adalah unta yang berumur 1 tahun dan
masuk tahun ke dua.
b)
Bintu labun adalah unta yang berumur 2 tahun dan
masuk tahun ke tiga.
c)
Hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun dan masuk
tahun ke empat
d)
Jadza’ah adalah unta yang berumur 4 tahun dan masuk
tahun ke lima.
Dan pada setiap kelipatan 40 ekor, setelah 121,
zakatnya 1 ekor bintu labun. Dan setiap kelipatan 50 ekor, setelah 121,
zakatnya 1 hiqqah. Maka, jika unta 140, zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun,
dan jika unta 150, zakatnya 3 hiqqah.
·
Nishab Sapi/Kerbau
Awal nishab sapi adalah 30 ekor, maka ia sudah wajib zakat.
Pada sebagian naskah, disebutkan zakatnya 1 tabi’, yaitu sapi (jantan) yang
berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua. Disebut tabi’ karena pada usia itu ia
masih ikut kemanapun induknya pergi. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 1 ekor
tabi’ah (betina), sah.
40 ekor sapi, zakatnya 1 musannah, yaitu yang
berusia 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Disebut musannah karena pada usia ini,
giginya sudah lengkap. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 2 ekor tabi’ (jantan)
maka sah, menurut pandangan yang terbenar dari pandangan ulama. 120 ekor sapi,
zakatnya 3 ekor musannah (betina) atau 4 ekor tabi’ah (betina).
B. Menerangkan
Tentang Permulaan Nisabnya Binatang Kambing
Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor, baik berupa dha’n
(kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent). Zakatnya 1 ekor jadza’ah domba
(usia 6 bulan) atau kambing biasa yang berusia 1 tahun.
a.
121 ekor kambing, zakatnya 2 kambing
b.
201 ekor kambing, zakatnya 3 kambing
c.
400 ekor kambing, zakatnya 4 kambing
Dan setiap kelipatan 100, zakatnya 1 ekor kambing. Ini
demikian gamblang dan tidak memerlukan penjelasan lagi.
C. Menerangkan
Tentang Kewajiban Zakat Bagi Dua Orang Yang Berserikat
a. Jika
Dua Pemilik Bercampur Dalam Penggembalaan
Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak
sebanyak 80 ekor kambing, masing-masing 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor. Jika dua
orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 40 ekor kambing, masing-masing 20
ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing. Atau jumlahnya tidak sama, seperti dua
orang yang berserikat dalam 60 ekor kambing, satu orang memiliki sepertiganya
(20 ekor) dan seorang lagi memiliki dua pertiganya (40 ekor). Atau jumlahnya
sama atas masing-masing dari dua orang tersebut, seperti 200 ekor kambing,
masing-masing memiliki 100 ekor. Kesemuanya, zakatnya dihukumi sebagai satu
kesatuan.
b. Syarat
dalam perserikatan ini ada tujuh, yaitu:
a) Marah
waidah. Satu lahan gembalaan
b) Masrah
wahidan. Satu tempat tinggal ketika di malam hari
c) Ra’iy
wahidan. Digembalakan oleh satu orang dan satu jenis hewan.
d)
Fihl wahidan. Satu jenis hewan. Jika beragam,
seperti antara domba dan kambing kacang, maka boleh secara masing-masing.
e)
Syarab wahidan. Satu tempat minum, baik sumur,
sungai, atau danau atau yang lainnya.
f)
Haalib wahidan. Satu dalam pemerah susunya. Dan ini
adalah salah satu dari dua pandangan ulama. Yang terbenarnya adalah tidak ada
syarat harus satu dalam pemerahan susunya.
g)
Maudhi’ul halab. (difatahkan lam). Dan satu
wadah/tempat perahan susu. Imam Nawawi menghikayatkan bahwa halb (dengan
disukunkan lam) artinya adalah nama untuk susu yang sudah diperah. Para ulama
lainnya juga menjelaskan hal yang sama dengan Imam Namawy.
D. Menerangkan
Tentang Nisabnya Emas
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal, dengan standar
mitsqal penduduk Mekkah. Zakatnya adalah seperempatnya yaitu sama dengan
setengah mitsqal. Dan jika jumlahnya lebih dari 20 mitsqal, walaupun sedikit,
maka zakatnya juga seperempatnya (2,5%). (Konversi 20 mitsqal/20 dinar dengan
standar sekarang adalah 85 gram emas murni (24K/99% -pent).
Dan nishab untuk perak adalah 200 dirham, zakatnya
2,5%, yaitu sama dengan 5 dirham. Jika lebih dari 200 dinar, walaupun sedikit,
maka cara penghitungannya sama, yaitu 2,5%-nya. Tidak ada kewajiban zakat atas
maghsyusy, baik emas maupun perak, jika tidak sampai mencapai nishab (Maghsyusy
artinya emas atau perak yang tidak murni -pent). Dan tidak wajib zakat atas
perhiasan yang diperbolehkan. Adapun perhiasan yang diharamkan, seperti emas
pada laki-laki dan yang berjenis kelamin ganda, maka ada zakatnya.
E. Menerangkan
Tentang Nisabnya Tanaman Dan Buah-Buahan
Nishab untuk tanaman dan biji-bijian adalah 5 wasaq.
Lima wasaq sama dengan 1600 ritel Iraq atau Baghdad. Jika jumlahnya lebih dari
5 wasaq maka penghitungannya adalah sesuai dengannya. Dan ritel Baghdad,
menurut Imam Nawawi, adalah sama dengan 128 dirham dan 4 saba’. Tanaman dan
biji-bijian itu adalah jika diairi dengan air hujan dan air sungai, maka
zakatnya adalah sepersepuluhnya (10%). Dan jika pengairannya dengan menggunakan
hewan, untuk mengangkut air tersebut dari sungai atau sumur, baik sapi atau
unta, maka zakatnya adalah 5 %. (5 wasaq dalam konversi standar kilogram adalah
900 kg atau 9 kwintal, sebab 5 wasaq sama dengan 300 sha’, sedangkan satu sha
sama dengan 3 kg -pent).
F. Menerangkan
Tentang Nisabnya Harta Dagangan
Dan barang dagangan harus dihitung pada akhir tahun
(haul), baik mencapai nishab atau belum. Maka, jika ternyata pada akhir tahun,
mencapai nishab, ia harus dizakati, dan jika tidak sampai nishab maka tidak
dizakati. Zakatnya adalah 2,5%-nya.
Dan Ma’aadin/barang mineral/tambang yang
dieksplorasi dari dalam bumi, baik berupa emas atau perak, jika mencapai
nishab, maka zakatnya adalah 2,5%-nya pada saat ia diperoleh jika orang yang
melakukan eksplorasinya adalah orang yang termasuk wajib zakat (maksudnya
adalah muslim -pent).
Ma’aadin adalah bentuk jamak dari ma’dan, yang
artinya adalah tempat atau lahan kosong atau lahan milik seseorang dimana Allah
menciptakan harta-benda atau barang berharga padanya.
Adapun rikaz, yaitu harta karun peninggalan orang
kafir pada zaman dahulu, yaitu keadaan seperti keadaan bangsa Arab sebelum
datangnya Islam, seperti tidak tahu akan Allah, Rasul-Nya, dan berbagai syariat
Islam, maka rikaz tersebut ada kewajiban zakatnya, yaitu seperlimanya (20 %) dan
disalurkan kepada 8 ashnaf, menurut pendapat yang masyhur dari kalangan pada
ulama. Sebagian ulama lainnya berpandangan disalurkan kepada mustahiq fai’,
sebagaimana disebutkan dalam ayat tentang fai’.
G. Menerangkan
Tentang Zakat Fitrah
Dan zakat fithri atau zakat fithrah –fithrah artinya
asal-muasal penciptaan manusia– diwajibkan dengan tiga hal di dalam Islam.
Maka, tidak wajib fithrah atas orang kafir ashliy, kecuali budaknya dan
kerabatnya yang muslim. Ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan.
Maka, pada keadaan ini, ditunaikanlah zakat fithrah walaupun pada orang yang
meninggal setelah maghribnya. Namun, bayi yang lahir setelah maghrib pada akhir
Ramadhan, tidak wajib zakat. Dan ada sisa kelebihan merupakan syarat zakat
fithrah. Sisa kelebihan artinya adalah sisa dari kebutuhan pribadi dan
keluarganya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk seukuran satu hari
satu malam Iedul fithri.
Zakat fithrah ditunaikan atas dirinya dan atas
orang-orang yang dalam tanggungannya, dengan syarat muslimin. Maka, seorang
muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat budaknya, kerabatnya, dan
isterinya yang kafir, walaupun mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya.
Jika seseorang sudah ditetapkan wajib menunaikan
zakat fithrah, maka ia tunaikanlah ia sebanyak 1 sha’ berupa bahan makanan
pokok daerahnya. Jika di daerahnya ada beragam bahan makanan pokok, maka
gunakanlah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Jika seseorang
tinggal di daerah terpencil yang tidak ada bahan makanan pokok yang berupa
biji-bijian, maka zakatnya berupa jenis biji-bijian bahan makanan pokok daerah
yang terdekat dengan daerah dimana ia tinggal.
Jika seseorang memiliki bahan makanan pokok, sebagai
sisa dari kebutuhan sehari semalam Iedul fithri, namun tidak sampai satu sha’
dan hanya sebagiannya, maka tunaikanlah ia walaupun tidak sampai 1 sha’. Satu
sha’ sama dengan 5,35 ritel Iraq. (Jika dikonversikan dengan ukuran kilogram
sama dengan 2,5 atau 3 kg -pent).
H. Menerangkan
Tentang Zakat Itu Harus Diberikan Ke Pada 8 Kelompok
Zakat diberikan kepada mustahiqnya yang berjumlah 8
ashnaf (golongan), sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia. Allah
berfirman dlaam surat At-taubah : 60.
*
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# (
ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3
ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah: 60).
Detail ini demikian jelas sehingga tidak perlu saya
terangkan lagi, kecuali ashnaf saja:
1)
Fakir, dalam topic zakat, adalah artinya orang yang
tidak punya harta sama sekali dan tidak punya penghasilan untuk membiayai
kebutuhan hidupnya. Adapun fakir secara umum adalah orang yang tidak punya uang
di tangan.
2)
Miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta
atau penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya, namun tidak cukup.
Misalnya, seseorang yang membutuhkan biaya hidup sehari 10 dirham, namun ia
hanya memiliki 7 dirham. Maka, yang demikian adalah dikategorikan miskin.
3)
Amil adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Imam
(Khalifah atau pemimpin) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada para
mustahiq.
4)
Muallaf, ada 4 kategori, diantaranya adalah orang
yang baru masuk Islam, ruh keislamannya masih lemah. Maka, ia diberi zakat.
Adapun tiga jenis muallaf lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
5)
Fii riqab adalah adalah budak-budak yang sedang
mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk mendapatkan kemerdekaan, secara
benar. Adapun jika perjanjiannya secara tidak benar/bathil, maka tidak berhak
mendapatkan zakat.
6)
Gharim, maka ia ada 3 jenis: (i) Seseorang yang
berhutang untuk meredam fitnah antara dua kelompok muslimin tentang seseorang
yang terbunuh namun belum diketahui siapa pelakunya. Ia berhutang dengan tujuan
tersebut, maka ia diberi dana zakat dari hak gharim. Adapun dua jenis gharim
lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
7)
Fii sabilillah, maka maksudnya adalah perang, dimana
ia ikut berperang karena keinginan dirinya sendiri, dan bukan termasuk
orang-orang yang ditanggung kebutuhan hidupnya.
8)
Ibnu sabil, maka maksudnya adalah orang yang hendak
bepergian dari daerah dimana zakat itu diambil atau ia sedang melakukan
perjalanan di negerinya. Dan syarat seseorang ibnu sabil memperoleh zakat
adalah (i) membutuhkan, (ii) safarnya bukan berupa maksiat kepada Allah.
Dan juga, zakat diberikan kepada orang-orang yang
termasuk ke dalam salah satu ashnaf tersebut, walaupun tidak 8 ashnaf
seluruhnya. Sebab, terkadang sebagian ashnaf tidak ada. Jika seluruh ashnaf
tidak ada, maka harta zakat tersebut disimpan hingga ada mustahiq zakat di
waktu mendatang.
Dan tidak boleh menyalurkan harta zakat hanya kepada
orang kurang dari 3 orang pada setiap jenis mustahiq, kecuali amil. Sebab, amil
boleh hanya berupa seorang saja, jika ternyata sudah cukup. Dan jika zakat
hanya disalurkan kepada 2 orang pada setiap jenis ashnafnya, maka orang
ketiganya dihutangkan.
Ada lima golongan yang haram menerima zakat, yaitu:
(i) Orang kaya, baik karena hartanya atau pekerjaannya, (ii) Budak, (iii) Bani
Hasyim, (iv) Bani Muththalib, baik dilarang dari menerima seperlima dari hak khumus
atau bukan, dan hanya dibolehkan mengambil dari harta shadaqah, berdasarkan
pendapat yang masyhur dari para ulama. (v) Orang kafir. Orang kafir tidak
berhak mendapatkan zakat. Dan pada sebagian naskah disebutkan juga, dan
orang-orang yang ada dalam tanggungan pezakat, maka ia haram menerima zakatnya
dengan alasan mereka fakir atau miskin, namun boleh diberi zakat jika mereka
ikut perang (jihad) atau termasuk gharim.***
Sumber : Kitab
Fathul Qarib Al-Mujib
0 komentar:
Posting Komentar