1. Pembunuhan
sengaja (qatl al- amd)
Yaitu menyengaja suatu pembunuhan
karena adanya permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada
umumnya mematikan, melukai, atau benda-benda yang berat, secara langsung atau
tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan), seperti menggunakan besi,
pedang, kayu besar, suntikan pada organ tubuh yang vital maupun tidak vital
(paha dan pantat) yang jika terkena jarum menjadi bengkak dan sakit terus
menerus sampai mati, atau dengan memotong jari-jari seseorang sehingga menjadi
luka dan membawa pada kematian. Atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan menggunakan alat yang
dipandang layak untuk membunuh. Jadi matinya korban merupakan bagian yang
dikehendaki si pembuat jarimah.
2. Pembunuhan
Menyerupai Sengaja (qatl syibh al-amd)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan
aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan,
seperti memukul dengan batu kecil, tangan, pensil, atau tongkat yang ringan,
dan antara pukulan yang satu dengan yang lainnya tidak saling membantu,
pukulannya bukan pada tempat yang vital (mematikan), yang dipukul bukan anak
kecil atau orang yang lemah, cuacanya tidak terlalu panas/dingin yang dapat
mempercepat kematian, sakitnya tidak berat dan menahun sehingga membawa pada
kematian, jika tidak terjadi kematian, maka tidak dinamakan qatl al-'amd,
karena umumnya keadaan seperti itu dapat mematikan. Atau perbuatan yang sengaja
dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik, misalnya:
seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba murid
yang dipukul meninggal, maka perbuatan tersebut dinamakan syibhu al amdi.
3.
Pembunuhan kesalahan (qatl al-khata')
Yaitu pembunuhan yang terjadi
dengan tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbuatan maupun
orangnya. Misalnya seseorang melempari pohon atau binatang tetapi mengenai
manusia (orang lain), kemudian mati. Menurut Sayid Sabiq, pembunuhan tidak
sengaja adalah ketidaksengajaan dalam kedua unsur, yaitu perbuatan dan akibat
yang ditimbulkannya, dalam pembunuhan tidak sengaja, perbuatan tersebut tidak
diniati dan akibat yang terjadipun sama sekali tidak dikehendaki.
0 komentar:
Posting Komentar