Keuangan
Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut (Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003).
Menurut PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut. Demikian juga menurut
Permendagri No. 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan
bahwa Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut.
Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan keuangan
negara, antara lain:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
2.
Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Sementara itu, pendapatan daerah
adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih.
3.
Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Sedangkan belanja daerah adalah
kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih.
4.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
5.
Manajemen keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya, dalam mengelola keuangan negara yang
meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan
pertanggungjawaban.
6.
Manajemen keuangan daerah adalah fungsi Pemerintah
Daerah untuk mengelola keuangan mulai dari merencanakan, melaksanakan,
mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai
dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi, dekosentrasi
dan tugas pembantuan di daerah yang diwujudkan dalam bentuk APBD (Tjahya
Supriyatna, 1992).
Dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945, secara
berturut-turut ditegaskan, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peranan
Keuangan Negara Dalam Pembangunan
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1.
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam
bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman
kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan
perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau
mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu
jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi
suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2.
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan
kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat
banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa
datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk
rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau
inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk
melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan
oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito
dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening
tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal
narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha
untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha!
tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk
mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga
perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi
moneter.
Ruang
Lingkup Keuangan Negara
Ruang
lingkup keuangan negara meliputi:
a.
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan
umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.
penerimaan negara;
d.
pengeluaran negara;
e.
penerimaan daerah;
f.
pengeluaran daerah;
g.
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri
atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta
hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan
pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j.
kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi
kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah,
yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan
negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara
ringkas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang
pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a.
Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal.
Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi
penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN,
serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan
perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan,
analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama
internasional dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah,
belanja negara dan pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian
dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
b.
Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi penyiapan,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman,
kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN.
c.
Fungsi administrasi perpajakan.
d.
Fungsi administrasi kepabeanan.
e.
Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi
perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi
pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan
dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan
pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan
piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan
akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan
pemerintah.
f.
Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara itu, bidang moneter
meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar.
Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan
perusahaan negara/daerah.
0 komentar:
Posting Komentar