Kamis, 17 Januari 2019

KORUPSI DALAM PANDANGAN ISLAM


Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat, dari masyarakat yang paling bawah, menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri sampai kelas kakap. Dalam lingkup masyarakat bawah, mungkin pernah atau bahkan banyak kita jumpai, seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu, kemudian setelah dibelanjakan, uang yang diberikan pemiliknya masih tersisa, tetapi dia tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut, meskipun hanya seratus rupiah, melainkan masuk ke ‘saku’nya, atau dengan cara memanipulasi nota belanja. Adapun koruptor kelas kakap, maka tidak tanggung-tanggung yang dia ‘embat’ sampai milyaran bahkan triliyunan. Sejauh mana bahaya perbuatan ini? Kami mencoba mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini. Semoga bermanfaat, dan kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya.


Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”

TAKHRIJ HADITS
- Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3415.
- Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab al Aqdhiyah, bab Fi Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3110.
- Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Isma’il bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat ‘Adiy bin ‘Amirah al Kindi Radhiyallahu 'anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.

BIOGRAFI SINGKAT ‘ADIY BIN ‘AMIRAH RADHIYALLAHU 'ANHU
Beliau merupakan sahabat mulia, dengan nama lengkapnya ‘Adiy bin ‘Amirah bin Farwah bin Zurarah bin al Arqam, Abu Zurarah al Kindi. Beliau hanya sedikit meriwayatkan hadits Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits ini.

Beliau wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu 'anhu. Ada pula yang berpendapat selain itu. Wallahu a’lam bish shawab.



MUFRADAT (KOSA KATA)
Kata ghululan (غُلُولاً) dalam lafadz Muslim, atau ghullun (غُلٌّ) dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla (غَلَّ) yang berarti khianat. Ibnul Katsir menerangkan, kata al ghulul (الْغُلُولُ), pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.

Jadi, kata ghulul (الْغُلُولُ) di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.

MAKNA HADITS
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabnya nanti pada hari Kiamat.

Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu di antara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yang diberi tugas dengan suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan sendiri oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang diberikan, berarti boleh mereka ambil. Sedangkan yang ditahan oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mereka tidak boleh mengambilnya.

SYARAH HADITS
Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).

"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)".

Asy Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).

Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.

HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI
Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.

Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ

"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.

Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.

Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …”

Ibnu Katsir mengatakan,"Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalam firmanNya :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]

Juga firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…" [an Nisaa`/4 : 29].

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu 'anhu di atas.

PINTU-PINTU KORUPSI
Peluang melakukan korupsi ada di setiap tempat, pekerjaan ataupun tugas, terutama yang diistilahkan dengan tempat-tempat “basah”. Untuk itu, setiap muslim harus selalu berhati-hati, manakala mendapatkan tugas-tugas. Dengan mengetahui pintu-pintu ini, semoga kita selalu waspada dan tidak tergoda, sehingga nantinya mampu menjaga amanah yang menjadi tanggung jawab kita.

Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.

1. Saat pengumpulan harta rampasan perang, sebelum harta tersebut dibagikan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan :

((غَزَا نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَقَالَ لِقَوْمِهِ لَا يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا وَلَا أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا وَلَا أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلَادَهَا فَغَزَا فَدَنَا مِنْ الْقَرْيَةِ صَلَاةَ الْعَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ لِلشَّمْسِ إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَجَمَعَ الْغَنَائِمَ فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنْ الذَّهَبِ فَوَضَعُوهَا فَجَاءَتْ النَّارُ فَأَكَلَتْهَا، ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الْغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا))

"Ada seorang nabi berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya : "Tidak boleh mengikutiku (berperang) seorang yang telah menikahi wanita, sementara ia ingin menggaulinya, dan ia belum melakukannya; tidak pula seseorang yang yang telah membangun rumah, sementara ia belum memasang atapnya; tidak pula seseorang yang telah membeli kambing atau unta betina yang sedang bunting, sementara ia menunggu (mengharapkan) peranakannya".

Lalu nabi itu pun berperang dan ketika sudah dekat negeri (yang akan diperangi) tiba atau hampir tiba shalat Ashar, ia berkata kepada matahari : "Sesungguhnya kamu diperintah, dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahanlah matahari ini untuk kami," maka tertahanlah matahari itu hingga Allah membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan perang. Kemudian datang api untuk melahapnya, tetapi api tersebut tidak dapat melahapnya. Dia (nabi itu) pun berseru (kepada kaumnya): "Sesungguhnya di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul (mengambil harta rampasan perang secara diam-diam). Maka, hendaklah ada satu orang dari setiap kabilah bersumpah (berbai’at) kepadaku," kemudian ada tangan seseorang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,"Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul, maka hendaknya kabilahmu bersumpah (berbai’at) kepadaku," kemudian ada tangan dari dua atau tiga orang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,"Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul," maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi, kemudian mereka meletakkannya, lalu datanglah api dan melahapnya. Kemudian Allah menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (karena) Allah melihat kelemahan kita.

2. Ketika pengumpulan zakat maal (harta).
Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan mengatakan :

((أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا))

"Tidakkah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?"

Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan :

((فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ))

"(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tanganNya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (mengkorupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …"

3. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :

((هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ))

"Hadiah untuk para petugas adalah ghulul".

4. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta, seperti seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah lalu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya : Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).

BAHAYA BUATAN GHULUL (KORUPSI)
Tidaklah Allah melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan korupsi (ghulul), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Diantaranya :

1. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161 surat Ali Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((... وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ...))

"Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”

2. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((... فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ))

"…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya".

3. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ))

"Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang".

4. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ))

"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)".

5. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ))

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,"Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan". Dia (Allah) juga berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu," kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): "Ya Rabb…, ya Rabb…," tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?".

Demikian yang bisa tuliskan untuk para pembaca seputar masalah korupsi. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari segala keburukan yang lahir maupun tersembunyi. Dan semoga uraian singkat ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bish Shawab.


Continue Reading →

KITAB FATHUL QARIB BAB HUKUM-HUKUM ZAKAT


A.    Menerangkan Tentang Permulaan Nisabnya Binatang Unta
Awal nishab unta adalah 5 ekor, zakatnya seekor kambing dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent) yang berumur satu tahun dan masuk tahun ke dua, atau kambing yang berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga.
a.      10 ekor unta, zakatnya dua ekor kambing
b.      15 ekor unta, zakatnya 3 kambing
c.       20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing
d.      25 ekor unta, zakatnya 1 bintu makhadh
e.      36 ekor unta, zakatnya 1 bintu labun
f.        46 ekor unta, zakatnya 1 hiqqah
g.      61 ekor unta, zakatnya 1 jadza’ah
h.     76 ekor unta, zakatnya 2 bintu labun
i.        91 ekor unta, zakatnya 2 hiqqah
j.        121 ekor unta, zakatnya 3 bintu labun
k.      Dan seterusnya.
Ini sangat gamblang, tidak perlu lagi akan penjelasan.
a)     Bintu makhadh adalah unta yang berumur 1 tahun dan masuk tahun ke dua.
b)     Bintu labun adalah unta yang berumur 2 tahun dan masuk tahun ke tiga.
c)      Hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun dan masuk tahun ke empat
d)     Jadza’ah adalah unta yang berumur 4 tahun dan masuk tahun ke lima.
Dan pada setiap kelipatan 40 ekor, setelah 121, zakatnya 1 ekor bintu labun. Dan setiap kelipatan 50 ekor, setelah 121, zakatnya 1 hiqqah. Maka, jika unta 140, zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun, dan jika unta 150, zakatnya 3 hiqqah.


·         Nishab Sapi/Kerbau
            Awal nishab sapi adalah 30 ekor, maka ia sudah wajib zakat. Pada sebagian naskah, disebutkan zakatnya 1 tabi’, yaitu sapi (jantan) yang berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua. Disebut tabi’ karena pada usia itu ia masih ikut kemanapun induknya pergi. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 1 ekor tabi’ah (betina), sah.
40 ekor sapi, zakatnya 1 musannah, yaitu yang berusia 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Disebut musannah karena pada usia ini, giginya sudah lengkap. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 2 ekor tabi’ (jantan) maka sah, menurut pandangan yang terbenar dari pandangan ulama. 120 ekor sapi, zakatnya 3 ekor musannah (betina) atau 4 ekor tabi’ah (betina).

B.    Menerangkan Tentang Permulaan Nisabnya Binatang Kambing
            Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor, baik berupa dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent). Zakatnya 1 ekor jadza’ah domba (usia 6 bulan) atau kambing biasa yang berusia 1 tahun.
a.      121 ekor kambing, zakatnya 2 kambing
b.      201 ekor kambing, zakatnya 3 kambing
c.       400 ekor kambing, zakatnya 4 kambing
            Dan setiap kelipatan 100, zakatnya 1 ekor kambing. Ini demikian gamblang dan tidak memerlukan penjelasan lagi.

C.    Menerangkan Tentang Kewajiban Zakat Bagi Dua Orang Yang Berserikat
a.      Jika Dua Pemilik Bercampur Dalam Penggembalaan
Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 80 ekor kambing, masing-masing 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor. Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 40 ekor kambing, masing-masing 20 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing. Atau jumlahnya tidak sama, seperti dua orang yang berserikat dalam 60 ekor kambing, satu orang memiliki sepertiganya (20 ekor) dan seorang lagi memiliki dua pertiganya (40 ekor). Atau jumlahnya sama atas masing-masing dari dua orang tersebut, seperti 200 ekor kambing, masing-masing memiliki 100 ekor. Kesemuanya, zakatnya dihukumi sebagai satu kesatuan.
b.      Syarat dalam perserikatan ini ada tujuh, yaitu:
a)     Marah waidah. Satu lahan gembalaan
b)     Masrah wahidan. Satu tempat tinggal ketika di malam hari
c)      Ra’iy wahidan. Digembalakan oleh satu orang dan satu jenis hewan.
d)     Fihl wahidan. Satu jenis hewan. Jika beragam, seperti antara domba dan kambing kacang, maka boleh secara masing-masing.
e)     Syarab wahidan. Satu tempat minum, baik sumur, sungai, atau danau atau yang lainnya.
f)       Haalib wahidan. Satu dalam pemerah susunya. Dan ini adalah salah satu dari dua pandangan ulama. Yang terbenarnya adalah tidak ada syarat harus satu dalam pemerahan susunya.
g)     Maudhi’ul halab. (difatahkan lam). Dan satu wadah/tempat perahan susu. Imam Nawawi menghikayatkan bahwa halb (dengan disukunkan lam) artinya adalah nama untuk susu yang sudah diperah. Para ulama lainnya juga menjelaskan hal yang sama dengan Imam Namawy.

D.   Menerangkan Tentang Nisabnya Emas
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal, dengan standar mitsqal penduduk Mekkah. Zakatnya adalah seperempatnya yaitu sama dengan setengah mitsqal. Dan jika jumlahnya lebih dari 20 mitsqal, walaupun sedikit, maka zakatnya juga seperempatnya (2,5%). (Konversi 20 mitsqal/20 dinar dengan standar sekarang adalah 85 gram emas murni (24K/99% -pent).
Dan nishab untuk perak adalah 200 dirham, zakatnya 2,5%, yaitu sama dengan 5 dirham. Jika lebih dari 200 dinar, walaupun sedikit, maka cara penghitungannya sama, yaitu 2,5%-nya. Tidak ada kewajiban zakat atas maghsyusy, baik emas maupun perak, jika tidak sampai mencapai nishab (Maghsyusy artinya emas atau perak yang tidak murni -pent). Dan tidak wajib zakat atas perhiasan yang diperbolehkan. Adapun perhiasan yang diharamkan, seperti emas pada laki-laki dan yang berjenis kelamin ganda, maka ada zakatnya.

E.    Menerangkan Tentang Nisabnya Tanaman Dan Buah-Buahan
Nishab untuk tanaman dan biji-bijian adalah 5 wasaq. Lima wasaq sama dengan 1600 ritel Iraq atau Baghdad. Jika jumlahnya lebih dari 5 wasaq maka penghitungannya adalah sesuai dengannya. Dan ritel Baghdad, menurut Imam Nawawi, adalah sama dengan 128 dirham dan 4 saba’. Tanaman dan biji-bijian itu adalah jika diairi dengan air hujan dan air sungai, maka zakatnya adalah sepersepuluhnya (10%). Dan jika pengairannya dengan menggunakan hewan, untuk mengangkut air tersebut dari sungai atau sumur, baik sapi atau unta, maka zakatnya adalah 5 %. (5 wasaq dalam konversi standar kilogram adalah 900 kg atau 9 kwintal, sebab 5 wasaq sama dengan 300 sha’, sedangkan satu sha sama dengan 3 kg -pent).

F.    Menerangkan Tentang Nisabnya Harta Dagangan
Dan barang dagangan harus dihitung pada akhir tahun (haul), baik mencapai nishab atau belum. Maka, jika ternyata pada akhir tahun, mencapai nishab, ia harus dizakati, dan jika tidak sampai nishab maka tidak dizakati. Zakatnya adalah 2,5%-nya.
Dan Ma’aadin/barang mineral/tambang yang dieksplorasi dari dalam bumi, baik berupa emas atau perak, jika mencapai nishab, maka zakatnya adalah 2,5%-nya pada saat ia diperoleh jika orang yang melakukan eksplorasinya adalah orang yang termasuk wajib zakat (maksudnya adalah muslim -pent).
Ma’aadin adalah bentuk jamak dari ma’dan, yang artinya adalah tempat atau lahan kosong atau lahan milik seseorang dimana Allah menciptakan harta-benda atau barang berharga padanya.
Adapun rikaz, yaitu harta karun peninggalan orang kafir pada zaman dahulu, yaitu keadaan seperti keadaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam, seperti tidak tahu akan Allah, Rasul-Nya, dan berbagai syariat Islam, maka rikaz tersebut ada kewajiban zakatnya, yaitu seperlimanya (20 %) dan disalurkan kepada 8 ashnaf, menurut pendapat yang masyhur dari kalangan pada ulama. Sebagian ulama lainnya berpandangan disalurkan kepada mustahiq fai’, sebagaimana disebutkan dalam ayat tentang fai’.

G.   Menerangkan Tentang Zakat Fitrah
Dan zakat fithri atau zakat fithrah –fithrah artinya asal-muasal penciptaan manusia– diwajibkan dengan tiga hal di dalam Islam. Maka, tidak wajib fithrah atas orang kafir ashliy, kecuali budaknya dan kerabatnya yang muslim. Ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan. Maka, pada keadaan ini, ditunaikanlah zakat fithrah walaupun pada orang yang meninggal setelah maghribnya. Namun, bayi yang lahir setelah maghrib pada akhir Ramadhan, tidak wajib zakat. Dan ada sisa kelebihan merupakan syarat zakat fithrah. Sisa kelebihan artinya adalah sisa dari kebutuhan pribadi dan keluarganya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk seukuran satu hari satu malam Iedul fithri.
Zakat fithrah ditunaikan atas dirinya dan atas orang-orang yang dalam tanggungannya, dengan syarat muslimin. Maka, seorang muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat budaknya, kerabatnya, dan isterinya yang kafir, walaupun mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya.
Jika seseorang sudah ditetapkan wajib menunaikan zakat fithrah, maka ia tunaikanlah ia sebanyak 1 sha’ berupa bahan makanan pokok daerahnya. Jika di daerahnya ada beragam bahan makanan pokok, maka gunakanlah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Jika seseorang tinggal di daerah terpencil yang tidak ada bahan makanan pokok yang berupa biji-bijian, maka zakatnya berupa jenis biji-bijian bahan makanan pokok daerah yang terdekat dengan daerah dimana ia tinggal.
Jika seseorang memiliki bahan makanan pokok, sebagai sisa dari kebutuhan sehari semalam Iedul fithri, namun tidak sampai satu sha’ dan hanya sebagiannya, maka tunaikanlah ia walaupun tidak sampai 1 sha’. Satu sha’ sama dengan 5,35 ritel Iraq. (Jika dikonversikan dengan ukuran kilogram sama dengan 2,5 atau 3 kg -pent).

H.  Menerangkan Tentang Zakat Itu Harus Diberikan Ke Pada 8 Kelompok
Zakat diberikan kepada mustahiqnya yang berjumlah 8 ashnaf (golongan), sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman dlaam surat At-taubah : 60.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ  
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah: 60).
Detail ini demikian jelas sehingga tidak perlu saya terangkan lagi, kecuali ashnaf saja:
1)      Fakir, dalam topic zakat, adalah artinya orang yang tidak punya harta sama sekali dan tidak punya penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Adapun fakir secara umum adalah orang yang tidak punya uang di tangan.
2)     Miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta atau penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya, namun tidak cukup. Misalnya, seseorang yang membutuhkan biaya hidup sehari 10 dirham, namun ia hanya memiliki 7 dirham. Maka, yang demikian adalah dikategorikan miskin.
3)     Amil adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Imam (Khalifah atau pemimpin) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
4)     Muallaf, ada 4 kategori, diantaranya adalah orang yang baru masuk Islam, ruh keislamannya masih lemah. Maka, ia diberi zakat. Adapun tiga jenis muallaf lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
5)     Fii riqab adalah adalah budak-budak yang sedang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk mendapatkan kemerdekaan, secara benar. Adapun jika perjanjiannya secara tidak benar/bathil, maka tidak berhak mendapatkan zakat.
6)     Gharim, maka ia ada 3 jenis: (i) Seseorang yang berhutang untuk meredam fitnah antara dua kelompok muslimin tentang seseorang yang terbunuh namun belum diketahui siapa pelakunya. Ia berhutang dengan tujuan tersebut, maka ia diberi dana zakat dari hak gharim. Adapun dua jenis gharim lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
7)     Fii sabilillah, maka maksudnya adalah perang, dimana ia ikut berperang karena keinginan dirinya sendiri, dan bukan termasuk orang-orang yang ditanggung kebutuhan hidupnya.
8)    Ibnu sabil, maka maksudnya adalah orang yang hendak bepergian dari daerah dimana zakat itu diambil atau ia sedang melakukan perjalanan di negerinya. Dan syarat seseorang ibnu sabil memperoleh zakat adalah (i) membutuhkan, (ii) safarnya bukan berupa maksiat kepada Allah.
Dan juga, zakat diberikan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam salah satu ashnaf tersebut, walaupun tidak 8 ashnaf seluruhnya. Sebab, terkadang sebagian ashnaf tidak ada. Jika seluruh ashnaf tidak ada, maka harta zakat tersebut disimpan hingga ada mustahiq zakat di waktu mendatang.
Dan tidak boleh menyalurkan harta zakat hanya kepada orang kurang dari 3 orang pada setiap jenis mustahiq, kecuali amil. Sebab, amil boleh hanya berupa seorang saja, jika ternyata sudah cukup. Dan jika zakat hanya disalurkan kepada 2 orang pada setiap jenis ashnafnya, maka orang ketiganya dihutangkan.
Ada lima golongan yang haram menerima zakat, yaitu: (i) Orang kaya, baik karena hartanya atau pekerjaannya, (ii) Budak, (iii) Bani Hasyim, (iv) Bani Muththalib, baik dilarang dari menerima seperlima dari hak khumus atau bukan, dan hanya dibolehkan mengambil dari harta shadaqah, berdasarkan pendapat yang masyhur dari para ulama. (v) Orang kafir. Orang kafir tidak berhak mendapatkan zakat. Dan pada sebagian naskah disebutkan juga, dan orang-orang yang ada dalam tanggungan pezakat, maka ia haram menerima zakatnya dengan alasan mereka fakir atau miskin, namun boleh diberi zakat jika mereka ikut perang (jihad) atau termasuk gharim.***

Sumber : Kitab Fathul Qarib Al-Mujib

Continue Reading →

Keuangan Negara

Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003).
Menurut PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.  Demikian juga menurut Permendagri No. 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan keuangan negara, antara lain:
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.      Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Sementara itu, pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
3.      Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Sedangkan belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
4.      Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
5.      Manajemen keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara  sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, dalam mengelola keuangan negara yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
6.      Manajemen keuangan daerah adalah fungsi Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan di daerah yang diwujudkan dalam bentuk APBD (Tjahya Supriyatna, 1992).
Dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945, secara berturut-turut ditegaskan, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peranan Keuangan Negara Dalam Pembangunan
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1.      Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2.      Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.      Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4.      Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.

Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a.       hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.      kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.       penerimaan negara;
d.      pengeluaran negara;
e.       penerimaan daerah;
f.       pengeluaran daerah;
g.      kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h.      kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; 
i.        kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j.        kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a.       Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan  Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
b.      Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN.
c.       Fungsi administrasi perpajakan.
d.      Fungsi administrasi kepabeanan.
e.       Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah.
f.       Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara itu, bidang moneter meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar. Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah.



Continue Reading →