A.
Pengelolaan Keuangan Negara
1.
Pengertian
Keuangan Negara
Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003,
keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang / barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Menurut
Van Der Kamp, Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang,
demikian pula segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut
2.
Undang-Undang
Mengatur Keuangan Negara
keuangan negara diatur dalam
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII.sebagaimana
dapat kalian pelajari dalam tabel di bawah ini.
Pasal 23
Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar