Jumat, 29 Desember 2017

Bahan Pengelolaan Keuangan Negara dan Badan Pemeriksan Keuangan

 A.    Pengelolaan Keuangan Negara
1.      Pengertian Keuangan Negara
        Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang / barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Menurut Van Der Kamp, Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut
2.      Undang-Undang Mengatur Keuangan Negara
            keuangan negara diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII.sebagaimana dapat kalian pelajari dalam tabel di bawah ini.
Pasal 23

Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar